Latest Updates

BPJS. Bingung? Ini Lengkapnya

BPJS. Bingung? Ini Lengkapnya
UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah disahkan, PT (Persero) Askes akan bertransformasi menjadi BPJS yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan bagi seluruh penduduk (PNS, TNI/POLRI, pekerja swasta, penduduk miskin, dll). Peserta program JPK Jamsostek pun akan dialihkan ke BPJS Kesehatan. Apa untung dan ruginya bagi perusahaan dan karyawan?
Sekitar 3,5 juta peserta aktif program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan PT Jamsostek (Persero) tetap mendapatkan pelayanan maksimal ketika beralih menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pada 1 Januari 2014.
Salah satunya adalah penetapan iuran kepesertaan pekerja formal, yang disepakati sebesar 5 persen dari gaji. Dari jumlah itu, sebanyak 4 persen menjadi kewajiban pengusaha, dan 1 persen menjadi kewajiban pekerja sendiri. Dengan iuran itu, pekerja dan keluarganya mendapatkan jaminan kesehatan. Aturan tersebut keluar pada Agustus 2013. Regulasi ini juga akan menetapkan besaran iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 19.225 per orang per bulan.
 Untuk sektor informal, besaran iuran premi ditanggung oleh pekerja sendiri yang dibayarsetiap bulan. Bila pekerja ingin mendapatkan layanankesehatan di kelas III, besaran iuran Rp 25.000, kelas II Rp 42.500 dan kelas I Rp 59.000 per bulan.
 Jaminan Kesehatan Nasional tengah disosialisasikan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan. Program yang akan dijalankan 1 Januari 2014 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ini pun akan meningkatkan kunjungan pasien ke rumah sakit.
Beroperasinya BPJS Kesehatan diprediksi akan meningkatkan angka kunjungan ke rumah sakit karena praktis sudah tidak ada lagi hambatan keuangan bagi masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan. Apabila hal ini tidak diantisipasi oleh pemerintah, tentu bisa terjadi rush akibat akumulasi kunjungan. Oleh karena itu, dia mendukung pemerintah untuk meningkatkan upaya kesehatan promotif dan preventif, di samping upaya kesehatan kuratif dan rehabilitatif.
 UU 24/2011 tentang BPJS mengamanatkan BPJS Kesehatan yang akan menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional harus sudah mulai beroperasi pada 1 Januari 2014.  Sosialisasi adalah poin terpenting untuk kesuksesan JKN, kata dia, sosialisasi bukan hanya dilakukan bagi tenaga kesehatan atau para pemangku kepentingan lain, namun yang lebih penting, sosialisasi harus diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. "Dari Sangir-Talaud sampai Pulau Rote." 
 Kerja sama yang baik antara Kementerian Kesehatan, DPR, dan juga PT Askes dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, menurutnya, akan membantu seluruh rakyat untuk mengetahui bagaimana cara mereka mendaftar menjadi peserta BPJS.
 Bagi masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI), lanjut Nova, mereka selama ini telah terdaftar sebagai penerima Jaminan Kesehatan Masyarakat, jadi seharusnya masalah kepesertaan mereka tidak terlalu menjadi masalah, tentu dengan catatan pemerintah harus melakukan pemutakhiran data secara berkala. Bagi rakyat non-PBI, Pemerintah bersama PT Askes yang akan bertransformasi sebagai BPJS Kesehatan harus segera menetapkan dan melakukan sosialisasi terkait prosedur pendaftaran diri sebagai peserta BPJS.