Bila Anda Memiliki Dua Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan bisa diperoleh dengan berbagai cara. Anda mungkin secara otomatis mendapatkannya sebagai anak, sebagai istri atau karena menjadi karyawan pada suatu perusahaan. Anda mungkin juga diasuransikan oleh asosiasi profesi atau perkumpulan. Dengan kata lain, Anda mendapatkannya tanpa membeli sendiri.Karena itu, ada kemungkinan Anda overinsured atau terlalu banyak dipertanggungkan. Misalnya, sebagai karyawan Anda mendapat jaminan asuransi dari tempat Anda bekerja. Namun, sebagai istri Anda juga mendapatkan jaminan dari perusahaan tempat suami bekerja. Padahal keduanya meng-cover risiko kesehatan yang mungkin sama.
Bila Anda sakit, dapatkah Anda memanfaatkan keduanya?
Dapat. Anda dapat mengklaim biaya perawatan Anda kepada dua perusahaan asuransi sekaligus. Namun, sesuai dengan prinsip asuransi di mana nasabah maksimal hanya mendapat penggantian klaim sebesar biaya yang dikeluarkan, kedua perusahaaan asuransi tersebut akan melakukan koordinasi supaya tidak terjadi pembayaran ganda. Mekanisme di mana perusahaan-perusahaan asuransi melakukan koordinasi klaim tersebut dinamakan COB (coordination of benefit).
Dalam skema COB, Anda cukup mengajukan klaim ke salah satu perusahaan asuransi, misalnya yang dari kantor Anda. Pihak asuransi akan menghitung berapa biaya yang di-cover sesuai polis Anda. Bila masih terdapat biaya yang tidak di-cover karena limit asuransinya terlewati atau termasuk dalam pengecualian polis, Anda dapat meminta perusahaan asuransi tersebut untuk melakukan koordinasi dengan perusahaan asuransi dari kantor suami. Perusahaan asuransi pertama akan mengirimkan berkas klaim asli ke perusahaan asuransi kedua dengan disertai rincian jumlah klaim yang sudah disetujui untuk dibayar. Perusahaan asuransi kedua akan menganalisa klaim dan membayar kekurangannya, sesuai ketentuan manfaat polis.
Untuk memudahkan proses klaim Anda, sebaiknya Anda memberitahu perusahaan asuransi pertama pada saat pengajuan klaim bahwa Anda juga ditanggung sebagai peserta di asuransi lain. Dengan demikian, semenjak awal mereka sudah melakukan komunikasi dengan pihak asuransi lain tersebut bila jumlah klaim Anda melebihi limit manfaat dalam polis Anda.
Sumber : Majalah Kesehatan
Posted