Perselisihan pencairan asuransi antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi kerap terjadi. Untuk menghindari hal tersebut, ada beberapa saran yang diberikan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Pertama adalah tertanggung harus sangat paham tawaran produk asuransi dari perusahaan asuransi. Apalagi ada bahasa hukum yang tidak bisa dimengerti oleh semua orang. Bisanya, tertanggung atau pemegang polis sering bermasalah dalam poin ini. Karena, pihak pemegang polis tidak memahami apa yang menjadi kewajiban dan hak nantinya.
Perusahaan asuransi tidak akan berkilah bila memang sudah jadi kewajibannya mencairkan asuransi. Perusahaan asuransi wajib membayar sesuai dengan aturan yang sudah disepakati.
Kedua, tertanggung dapat menempuh jalur khusus, kalau seandainya ada ketidakcocokan kesepakatan dengan realita. Ini juga berlaku untuk perusahaan asuransi, bila diketahui pemegang polis sengaja melakukan penipuan untuk mendapatkan pencairan asuransi
Jalur khusus ini adalah pelaporan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI). BMAI dipastikan akan bertindak independen untuk setiap kasus yang dihadapi. Ini dijamin oleh semua asosiasi yang terkait dengan asuransi.
Proses mediasi melalui BMAI tidak memakan biaya alias gratis. Proses yang berlangsung juga tidak lama. Sangat bergantung kepada beratnya perselisihan yang dihadapi. Kasih laporan, laporan dikaji, kemudian dipertemukan untuk mediasi. mungkin satu bulan itu cukup waktunya.